PENGELOLAAN TANAH ADAT GAMPONG MENURUT HUKUM ADAT DI KECAMATAN MANGGENG KABUPATEN ACEH BARAT DAYA

NORA AZURA, NIM : 1705905040040 (2022) PENGELOLAAN TANAH ADAT GAMPONG MENURUT HUKUM ADAT DI KECAMATAN MANGGENG KABUPATEN ACEH BARAT DAYA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TEUKU UMAR.

[thumbnail of BAB I-V.pdf] Text
BAB I-V.pdf

Download (1MB)

Abstract

a masyarakat telah melaksanakan musyawarah bersama mengenai pengelolaan tanah adat dan menyerahkan kepada masyarakat yang mampu mengelola dengan batas maksimal tanah 1 hektar perorang dengan syarat tidak boleh di perjual belikan kepada masyarakat luar. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan Pengelolaan Tanah adat Gampong menurut Hukum Adat dan manganalisis eksistensi Hak Milik Tanah adat Gampong menurut hukum adat di Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yang mana penelitian ini menggambarkan tentang Hak Milik Tanah Ulayat Menurut Hukum Adat Di Kabupaten Aceh Barat Daya. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Pengelolaan Tanah Adat Gampong Menurut Hukum Adat di Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya dilakukan secara terstruktur dan terbuka dimana hak milik atas adat adalah hak milik bersama yang di buat berdasarkan hukum dan wewenang desa dimana tanah ada dikelola oleh pemerintah desa. Pengelolaan tanah adat beliau mengatakan bahwa musyawarah hukum adat di gampong dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan diantaranya adalah : 1) Masyarakat mengelola tanah adat gampong secara bergiliran. 2) Masing-masing masyarakat dapat mengelola selama 1 tahun atau 2 kali panen. 30 Hasil dari pengelolaan di bagi 2 (dua) dimana untuk pengelola 50% dan untuk kas desa 50%. 3) Jika ketentuan dilanggar, sanksinya untuk selanjutnya tidak dibenarkan kembali. Eksistensi Hak Milik Atas Tanah Adat menurut hukum adat telah ada, tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan daerah itu sendiri. Hak milik adat diterapkan turun temurun dalam kehidupan persekutuan hukum yang tersebar di seluruh wilayah yang ada di Indonesia. Hak milik adat telah mendapat pengakuan konstitusional seiring dengan pengakuan hukum adat dan masyarakat adat dalam UUD 1945 Pasal 18b. Dengan demikian Hak Milik Atas Tanah Adat adat sama kekuatan mengikatnya dengan Hak Milik Atas Tanah Adat menurut hukum data barat dan hukum agraria. Secara spesifik hak milik adat berbeda dengan hak milik barat (bezet dan eigendom). Terkait dengan sumber kepemilikan dan sifat kepemilikan di mana hak milik adat bersumber pada masyarakat hukum adat dan menjadi bagian dari hak milik komunal masyarakat adat. Kepada pemerintah disarankan dengan pengakuan terhadap hukum adat hak milik adat, maka diperlukan aturan-aturan pelaksanaan terkait dengan pemanfaatan hak milik adat, pemanfaatan hak milik adat harus dibuat peraturan khusus menyangkut pedoman dan perjanjian bagi hasil dengan tokoh masyarakat

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Ilmu Hukum
Depositing User: Teuku Hermilan, S. IP
Date Deposited: 23 May 2023 07:55
Last Modified: 23 May 2023 07:55
URI: http://repositori.utu.ac.id/id/eprint/926

Actions (login required)

View Item
View Item